verified
Diterjemahkan otomatis

Unjuk Rasa di PN Medan Tuntut Pembebasan Toni Aji Anggoro, Terdakwa Kasus Website Desa

Unjuk Rasa di PN Medan Tuntut Pembebasan Toni Aji Anggoro, Terdakwa Kasus Website Desa

Aksi unjuk rasa digelar oleh ratusan massa dari organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 20 April 2026. Aksi ini menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, yang telah divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo untuk periode anggaran 2020 hingga 2023. Para pendemo menilai vonis tersebut tidak adil, dengan alasan bahwa Toni hanya menjalankan tugas teknis sesuai permintaan pihak desa. Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, dalam orasinya menyatakan, "Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun." Eko menegaskan bahwa Toni seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelaku korupsi, karena perannya sebagai pembuat website atas permintaan kepala desa. Ia juga membandingkan kasus ini dengan kasus serupa sebelumnya sambil menuntut agar hakim segera membebaskan Toni Aji Anggoro. https://www.urbanjabar.com/news/9217023026/demo-di-pn-medan-tuntut-pembebasan-toni-aji-anggoro-pekerja-website-desa-yang-divonis-1-tahun-penjara

+13

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kasus kecil begitu kok divonis setahun? Wong dia cuma bikin website sesuai pesanan. Benar-benar enggak adil sih ini.

-1

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar