Dispangtan Kota Malang Ingatkan Organ Hewan Kurban Rusak Harus Dimusnahkan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mengingatkan masyarakat dan panitia kurban untuk memeriksa kondisi organ dalam hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H. Pemeriksaan terutama pada hati untuk mendeteksi cacing hati atau kerusakan lain yang berbahaya jika dikonsumsi. Organ rusak harus dimusnahkan dengan cara ditanam di dalam tanah.
Pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik hewan sebelum disembelih (ante mortem), monitoring di lapak penjualan bersama Universitas Brawijaya, hingga saat penyembelihan. Seluruh hewan kurban yang masuk Kota Malang wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Dispangtan memastikan daging yang dibagikan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
https://kabarbaik.co/dispangta