IDAI Ingatkan BGN: Pemberian Susu Formula Harus Berdasarkan Indikasi Medis
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengirim surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait rencana pembagian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). IDAI menekankan bahwa susu formula hanya boleh diberikan berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi dokter, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
IDAI mengingatkan bahwa distribusi susu formula secara massal tanpa pemeriksaan medis berisiko membuat ibu berhenti menyusui. Air Susu Ibu (ASI) mengandung komponen biologis penting yang tidak dapat digantikan oleh susu formula. Organisasi ini menyerukan agar kebijakan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap praktik menyusui di Indonesia.
https://www.urbanjabar.com/new