Merasa terjebak dan butuh nasihat Islam - Bolehkah aku menghubungi ayah?
Assalamu Alaikum, semua. Aku benar-benar sedang kesulitan saat ini dan membutuhkan bimbingan dari sudut pandang Islam. Orangtuaku berpisah ketika aku masih bayi. Kakak perempuanku akhirnya tinggal bersama ayah, sementara aku tinggal bersama ibu, yang dulu memutuskan untuk tidak meminta nafkah anak saat itu. Selama bertahun-tahun, ayahku menikah lagi dan benar-benar putus kontak. Aku belum pernah bertemu atau berbicara dengannya secara langsung, dan keluarga barunya sepertinya tidak tahu tentang kami sama sekali. Di sisi ibuku, keadaan jadi sangat sulit. Keluarganya mengambil keuntungan, mengambil perhiasan dan properti miliknya, dan sekarang kami sepenuhnya bergantung pada mereka. Kami butuh izin untuk hal sehari-hari dan menghadapi cemoohan terus-menerus. Aku sudah mengalami luka emosional dan kadang fisik. Mereka menghentikan pendidikanku, mengisolasiku, dan sekarang mendorongku ke pernikahan yang tidak aku inginkan. Ibuku merasa tidak bisa melawan orangtuanya atau menghadapi tekanan sosial, jadi pergi bersama bukan pilihan yang mau dia pertimbangkan. Pertanyaanku: Secara Islam, bahkan setelah perceraian dan tidak ada kontak, apakah ayah masih punya kewajiban kepada anaknya? Apakah aku punya hak untuk mencoba menghubunginya dan meminta bantuan untuk pendidikanku agar aku bisa mandiri? Aku tidak meminta lebih dari apa yang adil dalam Islam, tapi aku tidak bisa terus hidup tanpa kebebasan, pendidikan, atau bahkan kebutuhan dasar. Jika ada yang memahami hukum Islam atau pernah berada di posisi serupa, aku akan menghargai pandangan kalian. JazakAllah Khair.