BPJPH Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum kebijakan Wajib Halal berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan kewajiban ini mencakup produk makanan, minuman, usaha mikro dan kecil, serta produk impor. Penerapannya melanjutkan tahap wajib halal bagi usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
Haikal menekankan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat dan strategi meningkatkan daya saing. Produk yang tidak bersertifikat berpotensi dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan dari peredaran.
"Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha dan kepercayaan konsumen," ujar Haikal. Ia berharap pelaku usaha memanfaatkan waktu yang ada untuk memenuhi regulasi sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar global.
https://mozaik.inilah.com/hala