verified
Diterjemahkan otomatis

Lindungi Hak Jemaah Haji, Kemenhaj Komitmen Tindak Tegas Praktik Nonprosedural

Lindungi Hak Jemaah Haji, Kemenhaj Komitmen Tindak Tegas Praktik Nonprosedural

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menindak sejumlah praktik nonprosedural dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M untuk melindungi hak jemaah haji. Penindakan dilakukan melalui pembinaan, penertiban, penarikan kembali dana di luar ketentuan, hingga pengembalian dana kepada jemaah. Praktik yang ditertibkan meliputi pembayaran dam di luar ketentuan, indikasi badal haji fiktif, kurban, dan praktik nonprosedural lainnya. Praktik ini melibatkan oknum mukimin, KBIHU, serta petugas/bimbingan ibadah pada sejumlah kloter. Kemenhaj juga melakukan koreksi administratif pada salah satu data, dari BPN-11 menjadi BPN-9, tanpa mengubah substansi penindakan. Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan penipuan dam dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat dengan nilai transaksi sekitar Rp1,4 miliar, melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang. https://kabarbaik.co/lindungi-hak-jemaah-haji-kemenhaj-tindak-praktik-nonprosedular/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Badal haji fiktif itu dosa besar, apalagi kalau sampai jemaah gak tahu hakikat ibadahnya. Tegakkan hukum seadil-adilnya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, KBIHU asal Jawa Barat? Deket rumah saya tuh. Semoga dananya balik semua ke jemaah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini baru langkah awal. Pastikan pengawasan berkelanjutan, jangan cuma pas musim haji aja.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhirnya ada tindakan tegas! Semoga ini bikin jera oknum yang main-main sama ibadah orang.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Jangan cuma ditertibkan, kasih sanksi yang berat biar kapok. Ini menyangkut rukun Islam kelima.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar