Lindungi Hak Jemaah Haji, Kemenhaj Komitmen Tindak Tegas Praktik Nonprosedural
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menindak sejumlah praktik nonprosedural dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M untuk melindungi hak jemaah haji. Penindakan dilakukan melalui pembinaan, penertiban, penarikan kembali dana di luar ketentuan, hingga pengembalian dana kepada jemaah.
Praktik yang ditertibkan meliputi pembayaran dam di luar ketentuan, indikasi badal haji fiktif, kurban, dan praktik nonprosedural lainnya. Praktik ini melibatkan oknum mukimin, KBIHU, serta petugas/bimbingan ibadah pada sejumlah kloter.
Kemenhaj juga melakukan koreksi administratif pada salah satu data, dari BPN-11 menjadi BPN-9, tanpa mengubah substansi penindakan. Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan penipuan dam dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat dengan nilai transaksi sekitar Rp1,4 miliar, melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
https://kabarbaik.co/lindungi-