Hukum Mengganti Nama dalam Islam setelah Dewasa
Dalam Islam, mengganti nama setelah dewasa hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi wajib atau sunah tergantung kondisi. Mengganti nama menjadi wajib jika nama lama mengandung kemusyrikan, seperti Abdul Al-Masih atau Abdul Ka'bah. Sunah jika nama lama bermakna buruk atau berkonotasi negatif.
Rasulullah SAW pernah mengubah nama sahabat yang kurang baik, seperti Barrah menjadi Zainab, Ashiyah menjadi Jamilah, dan Hazn menjadi Sahl. Hal ini menunjukkan anjuran untuk memiliki nama yang baik dan tidak memicu sifat ujub atau bermakna buruk.
Adapun kebiasaan mengganti nama karena sakit-sakitan dengan alasan 'keberatan nama' tidak memiliki dasar dalam syariat. Mengaitkan sakit dengan pengaruh supranatural nama dikhawatirkan termasuk syirik kecil. Sebaiknya nama dipertahankan jika masih dalam batas yang diperbolehkan.
https://mozaik.inilah.com/dakw