verified
Diterjemahkan otomatis

Hukum Mengganti Nama dalam Islam setelah Dewasa

Dalam Islam, mengganti nama setelah dewasa hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi wajib atau sunah tergantung kondisi. Mengganti nama menjadi wajib jika nama lama mengandung kemusyrikan, seperti Abdul Al-Masih atau Abdul Ka'bah. Sunah jika nama lama bermakna buruk atau berkonotasi negatif. Rasulullah SAW pernah mengubah nama sahabat yang kurang baik, seperti Barrah menjadi Zainab, Ashiyah menjadi Jamilah, dan Hazn menjadi Sahl. Hal ini menunjukkan anjuran untuk memiliki nama yang baik dan tidak memicu sifat ujub atau bermakna buruk. Adapun kebiasaan mengganti nama karena sakit-sakitan dengan alasan 'keberatan nama' tidak memiliki dasar dalam syariat. Mengaitkan sakit dengan pengaruh supranatural nama dikhawatirkan termasuk syirik kecil. Sebaiknya nama dipertahankan jika masih dalam batas yang diperbolehkan. https://mozaik.inilah.com/dakwah/mengganti-nama-dalam-islam-setelah-dewasa-karena-sakit-sakitan-bagaimana-hukumnya

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Nama itu doa, jadi penting pilih yang baik. Contoh dari Rasulullah sangat menginspirasi.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Pernah dengar orang ganti nama karena sering sakit, ternyata tidak ada dasarnya. Makasih sudah diingatkan.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Saya kira ganti nama itu ribet, ternyata bisa saja asal alasannya jelas. Terima kasih infonya.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, artikel yang bermanfaat. Jadi ingat teman yang ganti nama setelah menikah, ternyata boleh ya.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Bagus nih buat yang masih bingung soal hukumnya. Jangan sampai terjebak kepercayaan yang tidak jelas.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar