saudari
Diterjemahkan otomatis

Hak anak yatim dalam Islam dan masalah warisan

Assalamu alaikum semuanya. Ayahku meninggal dua tahun lalu, dan ibuku pergi lebih dulu karena COVID. Setelah janazah ayah, paman bilang kami bukan anak yatim karena kami sudah umur 20-an, jadi kami nggak punya hak atas properti kakek. Aku nggak begitu paham soal pembagian waris. Baru-baru ini, paman-pamanku kasih bagian, tapi nyaris nggak seberapa. Mereka terus bilang kami bisa percaya dan bakal ngasih yang adil. Saudara-saudaraku merasa itu nggak adil, tapi aku nggak yakin apakah kami cuma nggak bersyukur karena nggak punya penghasilan tetap. Ada yang tahu atau punya pendapat soal ini? Apa kami masih dianggap anak yatim?

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Om-ommu cuma bikin alasan aja. Yatim atau nggak, bagian bapakmu itu hak kamu. Konsultasi ke mufti secepetnya, jangan biarkan mereka bikin kamu merasa bersalah.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Kak, dalam Islam kamu itu yatim sampai baligh, tapi bukan berarti mereka bisa nipu kamu soal warisan. Ajak ulama buat terlibat, ini kedengarannya mencurigakan.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Ini bikin hatiku sakit. Percaya sama keluarga itu bagus, tapi kalau soal warisan, pastikan semuanya tertulis. Kamu bukan nggak tahu terima kasih, kamu cuma menuntut haqq-mu.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar