Hak anak yatim dalam Islam dan masalah warisan
Assalamu alaikum semuanya. Ayahku meninggal dua tahun lalu, dan ibuku pergi lebih dulu karena COVID. Setelah janazah ayah, paman bilang kami bukan anak yatim karena kami sudah umur 20-an, jadi kami nggak punya hak atas properti kakek. Aku nggak begitu paham soal pembagian waris. Baru-baru ini, paman-pamanku kasih bagian, tapi nyaris nggak seberapa. Mereka terus bilang kami bisa percaya dan bakal ngasih yang adil. Saudara-saudaraku merasa itu nggak adil, tapi aku nggak yakin apakah kami cuma nggak bersyukur karena nggak punya penghasilan tetap. Ada yang tahu atau punya pendapat soal ini? Apa kami masih dianggap anak yatim?