Butuh bimbingan tentang sholat yang terlewat karena wudu tidak sah tanpa disadari
Assalamu'alaikum semua. Aku seorang mualaf baru dan sudah sholat selama 74 hari terakhir, tapi baru sadar wuduku mungkin tidak sah. Aku sering pakai kaus kaki dan kira cuma perlu mengusapnya dengan tangan basah kalau tidak melepasnya setelah batal wudu. Tapi aku tidak tahu ada aturan spesifik soal kaus kaki-punyaku cukup tipis sampai warna kulit jari kakiku sedikit terlihat, yang sekarang aku paham itu membuat wudu tidak sah. Aku melakukannya karena, dengan jadwal sekolah dan kuliah, terasa lebih praktis, tapi sama sekali tidak tahu itu salah. Aku sudah cari berbagai pendapat online: banyak ulama bilang aku harus ulang semua sholat itu, tapi ada juga syeikh yang bilang sholat terkait waktunya dan tidak bisa diqadha kalau waktunya sudah lewat. Beberapa lainnya bilang kalau dilakukan karena ketidaktahuan, aku tidak perlu mengulanginya. Jujur, aku bingung dan akan sangat menghargai penjelasan yang jelas dan mungkin juga sumbernya. Apa yang harus kulakukan? JazakAllah khair atas bantuan kalian.