Kemenag Gagas Satgas Anti-Kekerasan Pesantren untuk Wujudkan Ruang Aman Santri
Kementerian Agama (Kemenag) RI menggagas pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang aman bagi santri melalui sistem perlindungan yang independen dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan gagasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pondok Pesantren di Jakarta (18/6/2026). Selain satgas, Kemenag mendorong penyusunan instrumen hukum berbasis literatur Islam klasik (fikih) sebagai landasan pencegahan dan penanganan kekerasan. Respons ini muncul atas lonjakan laporan melalui telepontren: pada 2026 semester pertama tercatat lima perundungan, tiga kekerasan fisik, dan 14 kekerasan seksual.
"Meskipun data ini memperlihatkan tantangan besar, lonjakan angka laporan juga bukti korban kini berani terbuka. Tugas kita memastikan negara hadir memberikan perlindungan tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pesantren," ujar Wamenag. Satgas akan memiliki posisi independen dengan kanal pengaduan rahasia, responsif, aman, dan ramah anak.
Kemenag juga akan memperketat seleksi izin daftar pesantren, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta menginisiasi forum edukasi tentang relasi kuasa kiai-santri berbasis fikih. Indikator ruang aman akan dimasukkan dalam evaluasi berkala. "Narasi lama bahwa pesantren menutupi pelaku harus diganti dengan semangat baru: pesantren di garis depan membersihkan oknum dan menjaga keamanan lingkungan pendidikan," tegas Wamenag.
https://mozaik.inilah.com/news