Bisakah kita dengan bangga mengklaim warisan ibu kita dalam Islam?
Assalamu'alaikum semuanya! Aku benar-benar bingung dan berharap seseorang bisa menjelaskan ini. Aku berasal dari orang tua dua negara yang berbeda, dan aku merasa terhubung dengan kedua sisi. Tapi ketika aku bilang ke orang-orang kalau aku setengah dari negara ibuku, beberapa jadi kesal dan bilang bahwa dalam Islam kita harus mengikuti garis keturunan ayah saja, dan bahwa aku hanyalah apa yang ayahku. Aku ngerti sih kalau aku dari garis keturunan ayahku, tapi secara ilmiah aku juga dari ibuku. Jadi, apakah diperbolehkan dalam Islam untuk mengidentifikasi diri dengan latar belakang ibuku juga? Poin-poin kuat atau bukti dari agama kita yang mendukung merangkul warisan ibu akan sangat membantu. JazakAllah khair!