Apakah ibu pengganti diperbolehkan dalam Islam?
Assalamu'alaikum. Aku lagi coba ngerti kenapa sebagian ulama bilang ibu pengganti itu haram, padahal gen bayinya cuma dari pasangan suami istri, dan ibu penggantinya cuma mengandung tanpa ada hubungan fisik. Bisa dijelasin alasan dan dalil Islamnya, dan apa ada pandangan beda di antara ulama? Jazakillah khair.