Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. Penahanan dilakukan pada 29 Mei 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan ada dua laporan polisi terkait perkara ini. Laporan pertama dari JSP melibatkan sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Korban telah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dan menetapkan ASF sebagai tersangka.
Laporan kedua dari NN terkait pembayaran paket umrah senilai Rp78,8 juta untuk dua orang yang juga tidak diberangkatkan. Laporan ini masih dalam penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat datang langsung atau menghubungi WhatsApp 0813-1400-141 dengan membawa data dan bukti pendukung.
https://www.gelora.co/2026/05/