DPR Minta Pengelolaan Wakaf Masjid Istiqlal di BEI Dikaji Hati-hati
Imam Besar Masjid Istiqlal dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, diminta berhati-hati mengelola dana wakaf melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menekankan pengelolaan wakaf berbeda dari dana komersial, harus produktif namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, dan kepercayaan umat. Ia mengingatkan agar tidak mengejar imbal hasil besar dengan instrumen yang mengandung keraguan syariah atau spekulasi berlebihan.
Maman mendorong pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan bermanfaat jangka panjang, tanpa harus mengambil risiko tinggi. Ia meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru menetapkan skema, serta melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, dan OJK. Alternatif seperti pengembangan aset produktif, pembiayaan usaha mikro, atau investasi syariah dengan pengawasan ketat diusulkan agar wakaf tetap menjadi sumber kebermanfaatan, bukan kontroversi.
https://www.gelora.co/2026/08/