Uni Eropa mengecam 'perampasan tanah' Israel di Tepi Barat yang diduduki
Uni Eropa mengkritik keras langkah baru Israel mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki sebagai 'properti negara,' menyebutnya 'eskalasi baru' dan ilegal menurut hukum internasional. Para kritikus memandang ini sebagai perampasan tanah besar-besaran yang mempercepat aneksasi dan merusak solusi dua negara, dengan mahkamah tertinggi PBB baru-baru ini menyatakan pendudukan Israel ilegal. Uni Eropa mendesak Israel untuk membalikkan keputusan ini.
https://www.trtworld.com/artic