DPR Pertanyakan Pengelolaan Dana Wakaf Masjid Lewat BEI, Minta Kehati-hatian
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar berhati-hati mengelola dana wakaf masjid melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, dana wakaf adalah amanah umat dan pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, serta kepercayaan masyarakat.
Maman menegaskan bukan anti-investasi, namun wakaf harus produktif tanpa mengambil risiko berlebihan. Ia mendorong pemerintah untuk mengkaji alternatif pengelolaan wakaf yang lebih aman dan sesuai syariah, seperti pengembangan aset wakaf produktif, pembiayaan usaha mikro, serta instrumen investasi syariah dengan pengawasan jelas.
Sebelum kebijakan diterapkan, Maman meminta Kementerian Agama melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, dan OJK. "Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat," tegasnya.
https://www.gelora.co/2026/08/