Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit, Benarkah Halal dan Boleh?
Era digital memudahkan pembayaran zakat melalui transfer, e-wallet, hingga kartu kredit. Namun, penggunaan kartu kredit menimbulkan pertanyaan, karena identik dengan utang dan bunga (riba) yang dilarang Islam. Allah SWT melarang riba dalam surah Ali Imran ayat 130.
Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, bayar zakat dengan kartu kredit syariah diperbolehkan. Kartu kredit syariah bebas riba, gharar, dan maysir, serta menggunakan akad kafalah, qardh, dan ijarah yang sesuai syariat.
Syaratnya, harta telah mencapai nisab dan haul, serta pemegang kartu mampu melunasi tagihan tepat waktu. Kartu kredit konvensional hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dengan melunasi sebelum timbul bunga, namun bukan pilihan utama. Ulama menekankan bahwa pembayaran zakat tunai lebih utama, karena zakat diambil dari harta yang sudah dimiliki, bukan utang, sesuai surah At-Taubah ayat 103 dan praktik Rasulullah SAW.
https://mozaik.inilah.com/dakw