Anwar Usman Tegaskan Putusan MK 90 untuk Semua Anak Muda, Bukan Hanya Gibran
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan klarifikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sempat menimbulkan polemik selama Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukanlah 'pintu' khusus bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden, melainkan ditujukan untuk memberikan ruang bagi seluruh anak muda di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai wisuda purnabaktinya di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Anwar menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan keyakinan terhadap kebenaran dan keadilan, yang ia anggap sebagai amanah dari Allah. Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan putusan, dengan mengutip pernyataan mantan hakim konstitusi Prof. Arief Hidayat bahwa dalam pengujian undang-undang tidak dikenal istilah konflik kepentingan.
Mengenai polemik yang terjadi, Anwar menyatakan merasa lega karena harkat dan martabatnya telah dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ia menegaskan bahwa hubungan kekerabatannya dengan Gibran tidak memengaruhi putusan tersebut, mengingat frekuensi pertemuan mereka sangat terbatas dan hanya terjadi dalam acara-acara tertentu seperti pernikahan atau pertemuan insidental.
https://www.gelora.co/2026/04/