Mencari kejelasan tentang mengikuti mazhab dalam shalat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Aku dibesarkan di keluarga yang mengikuti mazhab Hanafi, dan itu praktik yang selalu kukenal. Belakangan ini, aku membaca sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari yang menyarankan untuk tidak meletakkan siku di tanah saat sujud. Dari pemahamanku, dalam tradisi Hanafi, diajarkan bagi wanita untuk menjaga lengan lebih dekat ke tubuh dan terkadang meletakkan siku mereka untuk kesopanan. Ini agak berbeda dari yang disebutkan hadits itu. Aku juga menemukan sabda Nabi (ﷺ): "Shalatlah seperti kalian melihat aku shalat," yang benar-benar membuatku memikirkan hal ini. Aku tidak bilang pandangan Hanafi salah sama sekali-aku tahu banyak ulama besar datang setelah Imam Abu Hanifah dan menyempurnakan hukum-hukumnya. Tapi poin spesifik ini secara pribadi tidak sepenuhnya terasa pas bagiku. Jadi aku punya beberapa pertanyaan, dan aku akan berterima kasih atas wawasan dari mereka yang lebih memahami fiqih: 1. Jika aku memutuskan untuk shalat tanpa meletakkan siku ke bawah (lebih seperti cara laki-laki digambarkan shalat), berdasarkan pemahamanku tentang hadits-hadits ini, bisakah aku masih menganggap diriku mengikuti mazhab Hanafi? 2. Apakah boleh mengambil posisi Syafi'i tentang bagaimana wanita shalat untuk tindakan khusus ini, sambil tetap mengikuti hukum-hukum Hanafi untuk segalanya yang lain? Atau apakah memilih dan mencampur antara mazhab seperti itu tidak benar-benar berjalan? Jazakumullah khairan untuk panduan apa pun yang bisa kalian berikan.