ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK atas Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan PT BKI (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025. ICW menduga terjadi penggelembungan anggaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari proyek senilai Rp141 miliar, padahal nilai wajar diperkirakan hanya Rp90 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan ditemukan sejumlah persoalan, termasuk pemecahan paket pengadaan yang diduga menghindari tender. ICW juga mempertanyakan legalitas pengadaan karena kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Kepala BGN Dadan Hindayana menghormati laporan ICW dan menyatakan proses pengadaan akan diaudit oleh lembaga pengawas pemerintah, dengan pembayaran proyek direview terlebih dahulu oleh BPKP dan APIP. KPK, melalui juru bicara Budi Prasetyo, menyatakan laporan akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi sesuai prosedur.
https://www.gelora.co/2026/05/