Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: Perintah Ketua Yayasan untuk Mengikat Anak Balita
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan menghadirkan 13 tersangka. Proses yang berlangsung sekitar tiga setengah jam ini menampilkan 23 adegan terkait dugaan pengikatan terhadap anak-anak balita.
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, menyatakan bahwa praktik pengikatan dilakukan atas instruksi ketua yayasan berinisial DK. “Tadi salah satu tersangka menjelaskan bahwa itu memang disampaikan oleh ketua yayasan, ‘Kalau mereka lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja’,” ujar Risky.
Praktik ini disebut telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan di daycare tersebut. DK tidak melakukan pengikatan langsung, tetapi memberikan arahan kepada para pengasuh. Rekonstruksi juga mengungkap anak-anak dibiarkan dalam keadaan terikat saat ditidurkan, sesuai temuan saat penggerebekan.
https://www.urbanjabar.com/new