Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka dan Dikabarkan Ditahan di Mesir
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 22 April 2026. Penyidikan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban, sebagaimana dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut koordinator korban, Habib Mahdi Alatas, Syekh Ahmad dikabarkan telah ditahan oleh Pasukan Keamanan Nasional Mesir (Al-Amn al-Watani) sejak 23 April 2026, sehari setelah kasus ini terungkap ke publik. Informasi ini diperolehnya dari sejumlah kenalan di Mesir, meski alasan penahanan secara rinci belum diketahui. Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan red notice kepada Interpol karena tersangka diduga telah berada di luar Indonesia.
Syekh Ahmad Al Misry, melalui pernyataan tertulisnya, membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan ke pihak berwenang. Pihak kepolisian, melalui Karo Penmas, menyatakan bahwa status tersangka telah diberitahukan kepada korban yang melapor, namun jadwal pemanggilan tersangka belum dapat dibeberkan. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
https://www.gelora.co/2026/05/