PPATK dan OJK Dinilai Gagal Deteksi Operasi Judi Online di Hayam Wuruk
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai gagal mendeteksi operasi judi online lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Hal ini dipertanyakan oleh Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, yang menyoroti operasi besar-besaran dengan fasilitas elite dan perputaran dana besar tanpa memicu alarm sistem anti-pencucian uang Indonesia.
Hamdi menyatakan bahwa industri tersebut melibatkan ratusan warga negara asing dan puluhan situs, sehingga mustahil hanya mengandalkan transaksi tunai kecil. Skala bisnis ini dipastikan membutuhkan infrastruktur finansial kompleks, seperti rekening penampung, payment gateway, dompet digital, hingga transaksi lintas batas. Hal ini menimbulkan kontradiksi terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang dibangun pemerintah.
Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini seharusnya menghasilkan pola transaksi berulang dan ketidaksesuaian geografis yang mudah terbaca. Kegagalan sistem menangkap anomali ini memunculkan persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal atau terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan. Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 WNA yang diduga terlibat dalam operasional judi online di Jakarta Barat.
https://www.gelora.co/2026/05/