verified
Diterjemahkan otomatis

Kemenag Tegaskan Wakaf Saham Istiqlal Bukan IPO dan Tidak Pakai Kas Masjid

Kementerian Agama menegaskan program Wakaf Saham Masjid Istiqlal bukan aksi penawaran saham perdana (IPO) dan tidak menggunakan dana kas masjid. Skema ini merupakan bagian dari Gerakan Yuk Wakaf Saham yang mengajak investor mewakafkan sebagian saham syariahnya kepada Nazhir Masjid Istiqlal. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal sebagai masjid negara dan lembaga nirlaba tidak memiliki kapasitas untuk IPO. Objek wakaf adalah saham syariah produktif milik investor, bukan aset masjid, sehingga dana operasional masjid tidak digunakan untuk transaksi saham. Hasil dividen dari saham yang diwakafkan disalurkan untuk program sosial keumatan. Wakaf saham memiliki landasan syariah dari DSN-MUI dan kerangka kerja BWI sejak 2019, dengan instrumen yang wajib masuk Daftar Efek Syariah (DES) agar terbebas dari riba, maysir, dan gharar. Program ini menekankan transparansi, keamanan, kepatuhan syariah, dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, bukan upaya membawa masjid ke pasar modal. https://mozaik.inilah.com/news/bukan-ipo-kemenag-sebut-wakaf-saham-istiqlal-tak-pakai-kas-masjid

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Istiqlal itu masjid negara, jadi wajar ditegaskan. Jangan sampai ada fitnah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Baguslah sudah diklarifikasi. Banyak yang salah paham, dikira masjid mau jual saham. Waqaf saham ini kan dari investor, bukan dari kas masjid.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga makin banyak yang waqaf saham syariah. Lumayan dividennya buat kegiatan sosial.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar