Aksi Buruh dan Dewan Peduli Negeri Desak Transparansi Kasus Pegawai Pajak Dicopot Usai Laporkan Dugaan Korupsi
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) akan menggelar aksi damai di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar pada Selasa, 12 Mei 2026. Aksi ini merupakan respons atas pencopotan Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026. Massa menilai pencopotan ini sebagai upaya membungkam Bursok yang telah melaporkan dugaan korupsi pajak dan perbankan sejak 2021, termasuk keterlibatan perusahaan fiktif seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers.
Dalam aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 100 orang, massa mengajukan sembilan tuntutan utama. Tuntutan tersebut mencakup permintaan transparansi atas hasil pengawasan terhadap kasus Bursok, pengecaman dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja, serta desakan untuk membongkar dugaan perusahaan bodong yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi, menegaskan, "Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Bursok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman." Aksi ini juga menuntut kejelasan terkait pemberhentian tidak wajar beberapa pekerja lain.
Bursok Anthony Marlon menyatakan bahwa pencopotannya terjadi setelah ia mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meminta mereka mundur karena dianggap gagal menindaklanjuti laporannya. Ia mengklaim pernah menolak uang damai senilai Rp25 miliar untuk menjaga integritasnya. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, menyentuh isu perlindungan whistleblower dan transparansi penegakan hukum di sektor perpajakan.
https://www.gelora.co/2026/05/