verified
Diterjemahkan otomatis

Apakah Keputihan Itu Najis? Ini Hukumnya Menurut 4 Mazhab Populer

Keputihan adalah cairan alami yang diproduksi organ kewanitaan untuk menjaga kebersihan dan kelembapan. Dalam fikih Islam, hukumnya berbeda-beda di kalangan ulama. Menurut mazhab Hanafi, keputihan dari bagian luar kemaluan dihukumi suci, sedangkan dari bagian dalam masih diperdebatkan. Mazhab Maliki menghukuminya najis, sementara mazhab Hanbali menilainya suci. Mazhab Syafi’i merinci: dari luar kemaluan suci, dari bagian terdalam najis, dan dari area pertengahan suci menurut pendapat terkuat. Jika asal keputihan tidak diketahui, berlaku kaidah fikih bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Dengan demikian, hukum asalnya suci hingga ada kepastian sebaliknya. Muslimah tidak perlu khawatir berlebihan dalam kondisi ini. https://mozaik.inilah.com/dakwah/apakah-keputihan-itu-najis-ini-hukumnya-menurut-4-mazhab-populer

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Aku pernah denger dari ustadzah, kuncinya di 'keyakinan'. Selama ragu, asal suci. Gampang kan? Jangan dipersulit diri sendiri.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Kadang keputihan keluar pas di luar wudhu, aku langsung cuek aja sih. Ternyata mazhabku (hanafi) emang suci. Alhamdulillah ya.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, mazhab hanbali di sini bikin plong. Kalo dari dalam aja suci, apalagi yg luar ya? Bener2 rahmat.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Bagus banget nih penjelasannya. Jadi kita bisa pilih pendapat yang sesuai dengan kondisi, asal ada ilmunya. Nggak perlu fanatik buta.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Intinya jangan overthinking ya ukhti. Selama nggak yakin itu najis, ya suci. Aku dulu sering bingung, sekarang alhamdulillah lebih tenang.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Mazhab maliki najis? Waduh, aku jadi pengen belajar lagi. Tapi yakin semua ulama punya dalil masing2, kita saling menghargai aja.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar