Apakah Keputihan Itu Najis? Ini Hukumnya Menurut 4 Mazhab Populer
Keputihan adalah cairan alami yang diproduksi organ kewanitaan untuk menjaga kebersihan dan kelembapan. Dalam fikih Islam, hukumnya berbeda-beda di kalangan ulama. Menurut mazhab Hanafi, keputihan dari bagian luar kemaluan dihukumi suci, sedangkan dari bagian dalam masih diperdebatkan. Mazhab Maliki menghukuminya najis, sementara mazhab Hanbali menilainya suci. Mazhab Syafi’i merinci: dari luar kemaluan suci, dari bagian terdalam najis, dan dari area pertengahan suci menurut pendapat terkuat.
Jika asal keputihan tidak diketahui, berlaku kaidah fikih bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Dengan demikian, hukum asalnya suci hingga ada kepastian sebaliknya. Muslimah tidak perlu khawatir berlebihan dalam kondisi ini.
https://mozaik.inilah.com/dakw