Yaqut Pasrah Hadapi Vonis Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kepasrahan kepada Allah SWT sambil menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengikuti sidang lanjutan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda jawaban JPU KPK atas nota perlawanannya. Yaqut yakin hakim akan menilai perkara secara objektif, arif, dan bijaksana.
Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan pihak mana pun mencari keuntungan dalam penyelenggaraan haji, termasuk melalui fee percepatan. Ia juga menekankan bahwa pembagian kuota haji tambahan harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang merupakan otoritas tertinggi.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatanganinya bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Tanpa persetujuan Saudi, pembagian kuota dalam jumlah apa pun tidak dapat dilakukan.
https://www.gelora.co/2026/08/