Dua Tersangka Penistaan Agama Promo Miras dengan Hafalan Quran Ditahan
Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam Festival Musik 'The Sounds Project' di Ancol, Jakarta Utara. Keduanya, pria berinisial E dan perempuan berinisial R, diborgol dan mengenakan baju tahanan saat digiring ke rutan pada Kamis (13/8/2026).
Kasus ini bermula dari viralnya video tantangan membacakan ayat Al-Quran yang dipakai untuk promosi minuman keras. Penyelenggara acara telah meminta maaf dan menegaskan tidak menoleransi penistaan agama atau tindakan menyinggung SARA.
Penanganan kasus dilimpahkan dari Polres Jakarta Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perbuatan tersebut tidak pantas dan menyinggung umat Islam, serta berharap polisi menerapkan Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional secara adil.
https://www.gelora.co/2026/08/