Transformasi Tata Kelola TJSL sebagai Kunci Pembangunan Daerah
Pembangunan daerah menghadapi kompleksitas kebutuhan masyarakat yang meningkat, sementara kapasitas fiskal pemerintah terbatas. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR diposisikan sebagai kolaborator strategis, bukan substitusi APBD, dalam ekosistem pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pemberdayaan.
Regulasi seperti UU No. 40/2007 dan PP No. 47/2012 menegaskan TJSL sebagai tanggung jawab kelembagaan, bukan sekadar sukarela. Konsep pemberdayaan masyarakat menjadi inti, di mana warga berperan sebagai subjek pembangunan sejak perencanaan hingga evaluasi, untuk menghindari program yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Di Kabupaten Bekasi, data Bappeda 2025 menunjukkan peningkatan kegiatan TJSL dari 275 (2021) menjadi 860 (2025) dengan 129 mitra. Meski menggembirakan, perlu evaluasi dampak nyata terhadap kesejahteraan, basis data, dan keberlanjutan. Program tersebar di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, ekonomi, serta sosial-budaya-keagamaan.
Tata kelola diperkuat melalui CSR Awards 2026 sebagai mekanisme penyelarasan prioritas daerah dan apresiasi berbasis penilaian. Dominasi bidang ekonomi berpotensi mendorong pemberdayaan UMKM dan rantai nilai lokal, sementara program lingkungan perlu indikator terukur seperti pengurangan sampah dan partisipasi warga.
https://www.urbanjabar.com/fea