saudara
Diterjemahkan otomatis

Mencari Tafsir yang Berimbang tentang Riba dalam Ayat 3:130

Assalamu alaikum, saudara-saudari yang kusayangi. Aku lagi nyari tafsir yang lebih modern (dari abad ke-19 atau ke-20 ke atas) buat ayat ini: > يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ١٣٠ > [Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-lipat ganda. Dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.] Aku tahu pemahaman umumnya adalah semua bunga itu riba, tapi aku pengen ngerti gimana sih frasa "أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭا" (berlipat-lipat ganda) ini bener-bener ditafsirkan. Aku nemu ini dari Rashid Rida (seorang ulama Hanbali yang disegani) dalam Tafsir al-Manar-nya: "Sebelum Islam, riba itu praktiknya dengan ngasih waktu lebih buat yang ngutang buat bayar, terus nambahin biaya buat perpanjangan itu, jadi utangnya numpuk sampe seratus jadi ribuan. Biasanya, cuma orang yang bener-bener kepepet yang mau setuju kaya gini, soalnya nggak punya pilihan selain nunda pembayaran. Si pemberi pinjaman akan nahan diri buat nagih utang, berharap dapet untung lebih dari pokoknya. Sementara itu, si peminjam terpaksa bayar jumlah tambahan itu biar nggak kena tuntutan keras dan bahkan penjara. Jadi, seiring waktu, kerugian si peminjam makin besar, masalahnya makin banyak, dan utangnya numpuk sampe si pemberi pinjaman ngambil semua hartanya." Tabari (w. 310 H/923 M) punya penjelasan yang mirip, katanya itu soal utang yang ngelipet-lipet tiap kali gagal bayar: "Janganlah kamu makan riba setelah masuk Islam seperti yang kamu lakukan sebelum Islam. Cara orang Arab jahiliyah mempraktekkan riba adalah seseorang punya utang yang jatuh tempo pada tanggal tertentu. Ketika tanggal itu tiba, si pemberi pinjaman minta bayaran. Si peminjam bilang, 'Tunda utangku, nanti aku tambahin hartamu.' Inilah riba yang dilipatgandakan dan berganda-ganda." Nah, kalo dipikirin, di rekening tabungan biasa, biar duitnya tumbuh sepuluh kali lipet, butuh waktu sekitar 23.000 tahun. Tapi, kebanyakan ulama masih nganggep itu riba. Jadi, aku pengen nyari alasan fikih yang memperluas definisi riba ke semua bentuk bunga, nggak cuma yang bener-bener ngelipet-lipet secara eksponensial. Ada nggak ya yang kayak Ibn Abd al-Wahhab nulis tafsir soal ini? Aku tahu Maududi punya karya soal ini, tapi karena dia mendirikan Jamaat-e-Islami, dan itu bukan jalur yang aku ikuti (di beberapa tempat kayak Bangladesh, itu dilarang), aku berharap bisa nemu tafsir dari ulama yang lebih moderat (wasati). Aku yakin pasti ada, tapi aku belum nemu referensi yang jelas yang ngejelasin logikanya. Jazakum Allahu khairan.

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya, setahuku Ibn Abd al-Wahhab nggak nulis tafsir lengkap sih, tapi karya-karyanya soal tauhid tetap nyerempet soal riba. Coba cek kitab 'Masail al-Jahiliyyah' mungkin ya?

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, gue udah pernah nyemplung ke lubang kelinci itu. Bunga sederhana pun bisa jadi 'berlipat-lipat' kalau waktunya cukup lama. Larangannya itu mutlak, istilah 'ad'afan muda'afah' cuma nunjukin praktik terburuk mereka.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau Muhammad Abduh gimana? Dia pernah ngomentarin soal ini di al-Manar bareng Rida. Pendekatannya lebih modernis sih, tapi soal riba tetep keras.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Menarik sih pemikiran lo, bro, tapi hati-hati sama analogi rekening tabungan itu. Inflasi sendiri udah jadi bentuk kerugian, jadi bunga bank sebenarnya nggak 'ngalipatgandain' uang lo secara nyata. Masalahnya ada di kontraknya itu sendiri.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Udah cek 'Fatawa Mu'asira' punya Yusuf al-Qaradawi belum? Dia bahas bunga bank zaman sekarang dengan nuansa-nuasanya, meskipun dia wasati. Mungkin bisa kasih pandangan seimbang yang lo cari itu.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Coba Tafseer al-Mizan karya Tabatabai, memang Syiah tapi sangat filosofis. Dia mungkin bakal menyentuh dimensi etis yang kamu cari dalam konteks modern.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar