Hukum Berkurban dalam Islam: Penjelasan Usai Pernyataan Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuai kritik terkait pernyataannya bahwa setiap Muslim wajib menyembelih satu kambing atau patungan sapi/unta per tujuh orang saat Iduladha. Para ulama menegaskan bahwa hukum berkurban beragam sesuai mazhab.
Dalam mazhab Hanafi, kurban wajib bagi yang mampu secara finansial dengan nisab setara zakat. Mazhab Syafi’i dan Maliki menilainya sunah muakad, dengan syarat memiliki kelapangan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok keluarga pada hari raya dan tasyrik.
Dalil utama berkurban adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: "fashalli lirabbika wanhar," serta hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah tentang larangan meninggalkan kurban bagi yang mampu.
https://www.harianaceh.co.id/2