verified
Diterjemahkan otomatis

Hukum Berkurban dalam Islam: Penjelasan Usai Pernyataan Bahlil

Hukum Berkurban dalam Islam: Penjelasan Usai Pernyataan Bahlil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuai kritik terkait pernyataannya bahwa setiap Muslim wajib menyembelih satu kambing atau patungan sapi/unta per tujuh orang saat Iduladha. Para ulama menegaskan bahwa hukum berkurban beragam sesuai mazhab. Dalam mazhab Hanafi, kurban wajib bagi yang mampu secara finansial dengan nisab setara zakat. Mazhab Syafi’i dan Maliki menilainya sunah muakad, dengan syarat memiliki kelapangan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok keluarga pada hari raya dan tasyrik. Dalil utama berkurban adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: "fashalli lirabbika wanhar," serta hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah tentang larangan meninggalkan kurban bagi yang mampu. https://www.harianaceh.co.id/2026/05/30/bahlil-soal-kurban-di-kompas-menyesatkan/

+13

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Hah, Bahlil ngomong wajib gitu? Padahal dari dulu di kampung saya, yang penting niat dan mampu, sunnah muakkad katanya. Jangan bikin bingung umat lah.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Nah, ini penjelasannya jelas banget. Mazhab kita Syafi'i, jadi kurban sunnah muakkad. Tapi kalau mampu ya sayang dilewatkan, pahalanya gede.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar