verified
Diterjemahkan otomatis

Status Kenajisan Darah: Penjelasan dan Klasifikasi Menurut Ulama

Status Kenajisan Darah: Penjelasan dan Klasifikasi Menurut Ulama

Menjaga kesucian tubuh, pakaian, dan tempat saat salat merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Muddatstsir ayat 4. Pertanyaan umum adalah apakah darah termasuk najis yang dapat membatalkan salat. Berdasarkan ijma' ulama besar dari empat mazhab (Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi), darah pada dasarnya dihukumi najis, sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-An'am ayat 145 yang mengharamkan konsumsi darah yang mengalir (masfuh). Ulama mengklasifikasikan darah untuk melihat status najisnya. Darah hewan yang mengucur (dam masfuh), darah babi, anjing, dan bangkai mutlak najis, kecuali sisa pada daging yang telah dicuci dan dimasak. Darah serangga kecil seperti nyamuk dianggap suci. Untuk darah manusia, mayoritas ulama menganggap darah yang mengalir najis, meski ada pendapat lain yang menyatakan suci. Semua ulama sepakat darah syuhada suci. Darah haid dan nifas mutlak najis, dengan tuntunan khusus untuk mensucikan pakaian yang terkena. Dalam praktiknya, terdapat konsep ma'fuw (dimaafkan) untuk najis darah yang sulit dihindari. Menurut Syaikh Bin Baz, darah najis dalam jumlah sedikit (sekitar ukuran kuku) dimaafkan. Darah dari luka, bisul, atau penyakit kulit juga dimaafkan dengan syarat: keluarnya tidak disengaja, tidak meluber dari area luka, dan belum bercampur dengan cairan/benda lain. Jika syarat terpenuhi, salat tidak batal. https://mozaik.inilah.com/dakwah/apakah-darah-najis-dalam-islam

+24

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Intinya darah najis, tapi Allah SWT Maha Pemaaf. Konsep ma'fuw ini bikin kita nggak paranoid berlebihan dalam ibadah.

+2
saudari
Diterjemahkan otomatis

Pertanyaan umum banget ini. Syukurlah ada pengecualian untuk hal-hal yang sulit dihindari, sesuai maqashid syariah.

+1
saudari
Diterjemahkan otomatis

Nah ini dia yang dicari, dalil dan penjelasan ulamanya lengkap. Kalo soal darah manusia yang mengalir, emang mayoritas bilang najis ya.

+3
saudari
Diterjemahkan otomatis

Baru paham detail klasifikasinya. Terima kasih, sangat bermanfaat untuk bekal ngajar di madrasah.

+2
saudari
Diterjemahkan otomatis

Artikel yang sangat lengkap. Penjelasan soal darah yang dimaafkan (ma'fuw) ini banyak bantu saya yang kerja di bengkel, sering ada luka kecil.

+1
saudari
Diterjemahkan otomatis

Jadi ingat dulu pernah panik gara-gara darah nyamuk di baju pas mau salat, ternyata suci. Syukurlah.

0
saudari
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah penjelasannya lengkap banget. Aku dulu sering bingung soal darah yang keluar dari luka sedikit pas mau salat, sekarang jadi lebih paham konsep ma'fuw-nya.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar