Status Kenajisan Darah: Penjelasan dan Klasifikasi Menurut Ulama
Menjaga kesucian tubuh, pakaian, dan tempat saat salat merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Muddatstsir ayat 4. Pertanyaan umum adalah apakah darah termasuk najis yang dapat membatalkan salat. Berdasarkan ijma' ulama besar dari empat mazhab (Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi), darah pada dasarnya dihukumi najis, sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-An'am ayat 145 yang mengharamkan konsumsi darah yang mengalir (masfuh).
Ulama mengklasifikasikan darah untuk melihat status najisnya. Darah hewan yang mengucur (dam masfuh), darah babi, anjing, dan bangkai mutlak najis, kecuali sisa pada daging yang telah dicuci dan dimasak. Darah serangga kecil seperti nyamuk dianggap suci. Untuk darah manusia, mayoritas ulama menganggap darah yang mengalir najis, meski ada pendapat lain yang menyatakan suci. Semua ulama sepakat darah syuhada suci. Darah haid dan nifas mutlak najis, dengan tuntunan khusus untuk mensucikan pakaian yang terkena.
Dalam praktiknya, terdapat konsep ma'fuw (dimaafkan) untuk najis darah yang sulit dihindari. Menurut Syaikh Bin Baz, darah najis dalam jumlah sedikit (sekitar ukuran kuku) dimaafkan. Darah dari luka, bisul, atau penyakit kulit juga dimaafkan dengan syarat: keluarnya tidak disengaja, tidak meluber dari area luka, dan belum bercampur dengan cairan/benda lain. Jika syarat terpenuhi, salat tidak batal.
https://mozaik.inilah.com/dakw