Bingung dengan fiqh haid - merasa nggak yakin kapan aku suci
As-salamu alaykum - Aku terus bingung tentang kapan aku dianggap tahir setelah siklus menstruasiku. Sebagai latar belakang, haidh ku biasanya berlangsung sekitar delapan hari, jadi biasanya aku melakukan ghusl pada hari ke-8 atau ke-9 tergantung kapan aku berhenti melihat keputihan. Bulan lalu lebih ringan dan lebih pendek, jadi aku melakukan ghusl pada hari ke-6. Bulan ini juga lebih ringan. Kemarin itu hari ke-6: aku bangun dan mengusap keputihan coklat. Beberapa jam kemudian, aku mengusap keputihan yang bening dengan sedikit titik kuning, jadi aku mengira aku sudah bersih. Waktu shalat belum tiba dan aku mau keluar, jadi aku rencanakan untuk melakukan ghusl dan shalat saat kembali ke rumah. Karena itu baru hari ke-6, aku pakai khuff atau penutup serupa (kusruf) untuk hati-hati. Saat aku pulang dan mengecek, ternyata ada keputihan coklat, jadi aku推了 ghusl dan tidak shalat. Tidak ada yang keluar seharian, tapi sebelum tidur aku mengusap keputihan pink. Sekarang aku bangun dan ada sedikit coklat lagi. Aku khawatir bahwa berdasarkan hadits yang aku tahu - “Kami tidak menganggap keputihan coklat atau kuning setelah periode berakhir sebagai sesuatu yang signifikan.” - Aku seharusnya menganggap keputihan bening yang lebih awal sebagai akhir dari menstruasiku dan seharusnya sudah melakukan ghusl dan shalat, artinya aku terlewat shalat tanpa perlu. Apakah ada yang punya panduan fiqh praktis tentang bagaimana menangani keputihan yang kadang muncul ini dan kapan menganggap diri sendiri bersih? Aturan sederhana atau contoh dari madhahib yang bisa membantu memutuskan kapan harus melakukan ghusl pasti sangat membantu. JazakAllahu khair.