Enam Negara Ikut Campur dalam Kasus Genosida ICJ Melawan Israel
Enam negara lagi ikut bersuara di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel. Belanda, Islandia, dan Namibia berargumen bahwa tindakan seperti pemindahan paksa dan penahanan bantuan bisa menunjukkan niatan genosida. Sementara itu, AS dan Hungaria membela Israel dengan keras, menyebut tuduhan-tuduhan itu palsu dan bermotif politik. Kasus ini terus menguji hukum internasional dan kebijakan luar negeri.
https://www.thenationalnews.co