KPK Sita USD1 Juta Diduga untuk Kondisikan Pansus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta yang diduga akan digunakan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Uang tersebut dititipkan kepada seseorang berinisial ZA sebagai perantara, namun menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, belum diserahkan kepada anggota pansus.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Saat ini, hanya Yaqut dan Ishfah yang ditahan.
https://www.harianaceh.co.id/2