Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Tersangka Pencabulan 13 Santri, Beraksi 9 Tahun
Oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 13 santri laki-laki. Tersangka berinisial Jayadi ditangkap di pesantrennya setelah salah satu santri melarikan diri dan melapor kepada keluarga. Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan selama sembilan tahun. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo terus mengembangkan penyidikan karena jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah. Kasat Reskrim AKP Imam Mujali menyatakan tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf f UU No. 12/2022 tentang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://www.gelora.co/2026/05/