Riba dan 6 komoditas hadits - salam dan refleksi
Assalamu alaikum - saya mau berbagi pemikiran tentang riba dan hadis terkenal tentang 6 komoditas, serta mengubah beberapa poin biar lebih mudah diikuti. Sering kali orang menganggap riba hanyalah bunga pinjaman. Menariknya, hadis-hadis sahih tentang riba tidak secara eksplisit menyebutkan qard (pinjaman) atau dayn (utang). Dalam sunnah, riba dibahas terkait dengan jual beli dan barter. Salah satu hadis yang terkenal menyatakan (dalam versi yang diubah): “Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, jelai untuk jelai, kurma untuk kurma, dan garam untuk garam - tukar barang yang sejenis, sama dengan sama, dan tunai. Jika jenis berbeda, maka jual sesuai yang kamu mau, asal itu transaksi tunai.” (Diriwayatkan oleh Umar ibn al-Khattab رضي الله عنه - Bukhari No.2050) Konteks sejarah Dalam Studi Abdullah Saeed tentang Larangan Riba, dia menjelaskan bahwa di zaman Nabi, beberapa penjualan melibatkan pertukaran, misalnya, satu kilo gandum sekarang untuk dua kilo nanti atau trading biji-bijian berkualitas rendah untuk yang lebih baik dengan pengiriman ditunda. Biasanya, yang ekonominya lemah yang terpaksa terlibat dalam kesepakatan seperti itu dan bisa dieksploitasi. Enam barang yang disebutkan dalam hadis - emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam - sangat penting di masyarakat itu (emas dan perak sebagai uang; yang lainnya sebagai makanan pokok). Larangan ini melindungi orang-orang yang membutuhkan dari tekanan untuk melakukan pertukaran yang tidak adil. Tujuan fungsional - komentar dari Ibn Qayyim Ibn Qayyim mencatat kebijaksanaan praktis di balik larangan ini: jika barang-barang penting ini diizinkan dijual dengan cara penundaan dan nilai tukar yang tidak setara, penjual akan selalu menunggu untuk menjual dengan untung, menaikkan harga makanan dan merugikan orang-orang miskin. Banyak orang yang tidak punya dirham atau dinar dan mengandalkan pertukaran makanan. Mengizinkan perdagangan seperti itu bisa menghidupkan kembali praktik pra-Islam yang “bayar atau tambahkan utang,” mengubah satu ukuran menjadi banyak dan membebankan ketidakadilan pada pihak yang lebih lemah. Jadi larangan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dalam barter yang melibatkan barang-barang penting. Riba dan fiqh - bagaimana para ulama berpikir Para ulama menggunakan qiyās (analogi) untuk menerapkan aturan pada kasus-kasus baru yang tidak langsung tercakup dalam Al-Qur’an atau sunnah. Agar qiyās bisa digunakan, perlu ada: 1) kasus baru tanpa aturan tekstual yang jelas, 2) kasus asli yang telah diselesaikan oleh hukm dari Al-Qur’an/sunnah/ijma, dan 3) 'illah (sebab yang efektif) yang menghubungkan keduanya. Di mana para ulama berbeda biasanya adalah dalam identifikasi ‘illah - apa yang membuat suatu komoditas jatuh di bawah larangan. Dari hadis, para ahli hukum menyimpulkan dua jenis riba: riba al-faḍl (ketidaksetaraan dalam pertukaran tunai barang-barang yang cenderung riba) dan riba al-nasī’a (pengiriman tertunda yang menciptakan riba). Berbagai madhāhib berbeda pendapat tentang barang mana yang termasuk ribawi - misalnya, menurut pandangan Hanafi, telur bisa ditukar 1 untuk 2, sementara Shāfiʿī tidak akan mengizinkan itu. Penyalahgunaan dan taktik legalistik Beberapa ahli hukum memperluas larangan dengan alasan analogi berdasarkan ‘illah yang sempit alih-alih hikmah (kebijaksanaan) yang lebih luas di balik aturan. Karena pendekatan yang legalistis, orang-orang kemudian menciptakan ḥiyal - taktik yang meniru transaksi yang sah untuk menyamarkan pinjaman berbunga. Salah satu contoh umum adalah menggunakan penjualan barang non-ribawi (seperti pakaian) dengan pembayaran tertunda untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya adalah bunga. Ahli hukum telah banyak menulis tentang trik-trik seperti itu dan implikasinya. Perspektif modernis Para sarjana modernis menekankan tujuan moral dari larangan dibandingkan dengan aturan formal yang kaku. Mereka berargumen bahwa fokus pada hikmah - tujuan dari aturan, seperti mencegah eksploitasi - menghasilkan hasil yang lebih adil daripada menerapkan ‘illah secara mekanis. Mereka juga menunjukkan bahwa apa yang dianggap sebagai komoditas penting bervariasi berdasarkan waktu dan tempat (misalnya, kapas, jute, minyak) dan karena itu penalaran hukum harus mempertimbangkan realitas lokal daripada daftar yang tetap. Meskipun ada poin-poin ini, pendekatan modernis belum menjadi dominan di kalangan fuqahā’ kontemporer. Kesimpulan Hadis 6 komoditas menunjukkan bahwa sunnah menghubungkan riba dengan praktik perdagangan yang mempengaruhi barang-barang penting, bertujuan melindungi yang rentan. Memahami baik aturan tekstual maupun tujuan di baliknya membantu saat memikirkan bagaimana menerapkan larangan hari ini. Salam.