Penolakan Justice Collaborator dalam Skandal Korupsi BGN: Upaya Hukum atau Potensi Impunitas?
Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam skandal korupsi Badan Gizi Nasional. Alasannya, penyidik menduga yang bersangkutan sebagai pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat formal. Namun, kuasa hukum Sony mengklaim kliennya siap mengungkap puluhan nama besar yang terlibat, dari 26 menjadi 41 pihak.
Instrumen JC diakui dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA 4/2011, bertujuan membongkar jaringan korupsi terorganisasi melalui informasi orang dalam. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan: apakah langkah ini tepat menegakkan hukum atau justru menghambat pengungkapan aktor lain?
Perspektif relasi kuasa menunjukkan aktor di permukaan belum tentu pihak paling diuntungkan. Jika informasi baru tidak diverifikasi mendalam, penanganan perkara berpotensi berhenti pada pelaku operasional, meninggalkan struktur yang memproduksi korupsi. Kekhawatiran publik adalah terciptanya impunitas bagi aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.
Dengan demikian, penolakan JC tanpa menelusuri informasi hingga ke akar dapat memunculkan pertanyaan: apakah negara sedang membongkar korupsi atau tanpa disadari merawat impunitas?
https://www.harianaceh.co.id/2