Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka, berinisial RES, AK, I, dan M, dalam kasus hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras di konser The Sound Project, Ancol. Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap.
RES berperan sebagai MC, M melafalkan Surat Ad-Dhuha, sementara I dan AK diduga menantang pengunjung untuk membaca surat pendek dengan imbalan miras. Polisi telah memeriksa lima pelapor dan saksi, serta menyita barang bukti.
Masyarakat diimbau tenang dan mempercayakan penanganan kepada polisi. Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP.
https://www.gelora.co/2026/08/