MUI Minta Skema Haji Dikembalikan ke Khitah Prinsip Istitha'ah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar keterjangkauan biaya haji, tetapi juga menjaga kemurnian prinsip syariat, khususnya istitha'ah (kemampuan) sebagai syarat utama kewajiban berhaji. Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per jemaah dinilai berpotensi menggeser makna kemampuan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis, menegaskan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Istilah 'subsidi haji' disebut keliru karena dana yang digunakan berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal jemaah oleh BPKH, bukan dari APBN.
MUI menilai penggunaan nilai manfaat milik seluruh calon jemaah untuk menekan biaya keberangkatan tahun tertentu dapat menimbulkan ketidakadilan antargenerasi. Karenanya, MUI mendesak evaluasi menyeluruh agar kebijakan pembiayaan haji tetap berpijak pada prinsip keadilan dan syariat Islam.
https://mozaik.inilah.com/haji