Kemenhaj Dorong BPKH Tingkatkan Manfaat Dana Haji bagi Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong BPKH untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji demi meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah, alih-alih membebani dengan rencana kenaikan setoran awal dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Dahnil menegaskan dana yang terkumpul harus dikelola agar memberikan dampak nyata bagi calon jemaah, bukan untuk kepentingan lembaga semata. Ia juga menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai momentum memperkuat kemudahan dan nilai manfaat bagi jemaah.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebelumnya mengungkapkan bahwa penundaan kenaikan setoran awal berpotensi menghilangkan tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun tahun ini. Selain itu, skema cicilan setoran lunas bagi jemaah tunggu belum berjalan, dan BPKH menghadapi tantangan penarikan dana BPIH tahun sebelumnya serta dinamika ekonomi global. Hingga Mei 2026, kinerja BPKH masih terkendali dengan pendaftaran haji baru yang baik dan program kemaslahatan mendekati target, namun dukungan penguatan kebijakan tetap diperlukan.
https://mozaik.inilah.com/haji