KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini terungkap setelah operasi tangkap tangan dan penetapan delapan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, selain uang tunai dalam valuta asing, penyidik menyita logam mulia ratusan gram, tujuh mobil, 15 motor, serta 11 sepeda. Barang bukti tersebut diamankan dari rekening dan bentuk fisik.
Delapan tersangka terdiri dari Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat lainnya dari Direktorat Izin Tinggal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
https://www.gelora.co/2026/06/