Wakaf Uang Masjid Istiqlal Diinvestasikan di Bursa Efek, Amanah Umat Jadi Sorotan
Wacana penggunaan dana wakaf uang Masjid Istiqlal untuk investasi melalui Bursa Efek mendapat sorotan dari Indonesia Halal Watch (IHW).
Pendiri IHW, Ikhsan Abdullah menilai rencana tersebut perlu dikaji secara ketat karena menyangkut amanah umat, perlindungan pokok harta wakaf, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. "Pengembangan wakaf memang penting, tetapi strategi investasinya tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan tujuan utama wakaf," tegas Ikhsan kepada inilah.com di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ikhsan menyoroti karakter transaksi saham di bursa yang memiliki tingkat ketidakpastian dan spekulasi, serta potensi gharar dan maysir. Ia juga mengingatkan bahwa saham syariah tidak otomatis menyelesaikan persoalan, karena masih diperlukan kajian terhadap karakter usaha, mekanisme transaksi, dan risiko yang melekat.
Sebagai alternatif, Ikhsan mendorong dana wakaf uang diarahkan pada kegiatan ekonomi produktif yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor riil dan manfaat sosial, seperti pengembangan aset produktif, skema mudharabah atau musyarakah bersama UMKM, sukuk negara syariah, serta wakaf produktif berbasis pertanian dan pendidikan.
https://mozaik.inilah.com/news