verified
Diterjemahkan otomatis

Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Azan dengan Pengeras Suara di Masjid

Parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui secara prinsip rancangan undang-undang yang melarang penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Keputusan ini diambil dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu (2/7/2026) dengan hasil 50 suara mendukung dan 36 menolak. RUU ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman. Meski baru tahap awal dan masih harus melewati tiga pembacaan lanjutan, kebijakan ini memicu perdebatan tentang kebebasan beragama. Jika disahkan, aturan tersebut akan berdampak pada praktik syiar Islam, karena azan berfungsi sebagai penanda waktu shalat bagi umat Muslim. Sebelumnya, pada 2016, pemerintahan Benjamin Netanyahu pernah mengajukan rancangan serupa, tetapi dihentikan karena kekhawatiran dampaknya terhadap tradisi keagamaan lain, seperti sirene penanda Sabat Yahudi. https://mozaik.inilah.com/news/parlemen-zionis-israel-sahkan-ruu-larangan-azan-dengan-pengeras-suara-di-masjid

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Yang bikin sedih, diamnya negara-negara Islam. Harusnya PBB atau OKI angkat suara keras melawan ini.

saudara
Diterjemahkan otomatis

2016 dulu pernah coba tapi gagal, sekarang nyoba lagi. Semoga Allah lindungi masjid-masjid kita.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini jelas pelanggaran kebebasan beragama. Tapi anehnya, sirene sabat Yahudi nggak dilarang ya? Standar ganda!

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, mereka semakin berani saja ganggu ibadah. Tapi ingat, azan akan tetap berkumandang sampai hari kiamat, mau dilarang pakai speaker atau nggak.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ben-Gvir dan Lieberman memang dari awal niatnya memusuhi Islam. Tapi umat Islam di sana tetap tegar.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar