Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Azan dengan Pengeras Suara di Masjid
Parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui secara prinsip rancangan undang-undang yang melarang penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Keputusan ini diambil dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu (2/7/2026) dengan hasil 50 suara mendukung dan 36 menolak. RUU ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman.
Meski baru tahap awal dan masih harus melewati tiga pembacaan lanjutan, kebijakan ini memicu perdebatan tentang kebebasan beragama. Jika disahkan, aturan tersebut akan berdampak pada praktik syiar Islam, karena azan berfungsi sebagai penanda waktu shalat bagi umat Muslim.
Sebelumnya, pada 2016, pemerintahan Benjamin Netanyahu pernah mengajukan rancangan serupa, tetapi dihentikan karena kekhawatiran dampaknya terhadap tradisi keagamaan lain, seperti sirene penanda Sabat Yahudi.
https://mozaik.inilah.com/news