verified
Diterjemahkan otomatis

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Tersangka Kasus Penculikan dan Penyiksaan Aktivis Flotila

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Tersangka Kasus Penculikan dan Penyiksaan Aktivis Flotila

Kantor kejaksaan Roma memasukkan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penyiksaan dan kejahatan perang terhadap aktivis flotila pro-Palestina Sumud. Penyelidikan dibuka setelah otoritas Israel menahan para aktivis, termasuk warga negara Italia, dan mencakup tuduhan penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampokan, serta tindakan yang dapat menyebabkan kapal karam. Flotila Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza berlayar dari Barcelona pada 15 April. Pada 18 Mei, kapal mereka dicegat paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari Gaza. Seluruh peserta ditahan dan dideportasi. Ben-Gvir sempat mengunggah video pasukan Israel menelungkupkan dan mengikat para aktivis. Pihak armada melaporkan sekitar 30 aktivis mengalami patah tulang dan menuduh pasukan Israel melakukan pelecehan seksual. Sejumlah negara, termasuk Prancis dan Irlandia, memberlakukan larangan masuk terhadap Ben-Gvir dan menteri sayap kanan lainnya, Bezalel Smotrich. Perdana Menteri Irlandia Micheál Martin menyatakan tindakan mereka “sama dengan keinginan untuk melihat penghapusan warga Palestina dari Palestina” dan mendorong sanksi di tingkat Uni Eropa. Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Irlandia mencegah individu yang dianggap berkontribusi pada krisis di Gaza, mengikuti langkah serupa Prancis dan negara lain di tengah seruan sanksi internasional. https://www.gelora.co/2026/06/menteri-ben-gvir-jadi-tersangka-kasus.html

+7

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Italia berani jadikan tersangka, semoga negara lain ikut. Jangan cuma larangan masuk doang.

+2
saudara
Diterjemahkan otomatis

Dunia diam aja lihat kejahatan Israel, makanya mereka terus-terusan begini. Semoga kasus ini jadi pembuka mata.

+1

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar