Apakah Islami bagi suamiku untuk mengontrol hadiah dari orang tuanya?
Assalamu alaikum, aku benar-benar butuh nasihat Islami tentang situasi rumit dengan suamiku dan sebuah hadiah. Kami pasangan Muslim di AS, dan setelah bayi pertama kami lahir, orang tuanya datang dari Pakistan. Mereka memberi $1.000 ke suamiku, $1.000 ke aku, dan $1.000 ke si kecil. Kami coba mengembalikannya tapi mereka bersikeras kami menyimpannya, jadi uangnya tetap dipegang suamiku. Belakangan, aku tanya tentang $1.000 punyaku. Awalnya dia bilang akan tetap mengembalikannya ke orang tuanya. Aku ingatkan kalau kami sudah coba dan mereka menolak-jelas itu hadiah. Lalu dia berubah dan bilang ingin menggunakannya untuk pindahan kami nanti. Aku bilang itu diberikan ke aku, jadi aku harusnya yang memutuskan penggunaannya. Tapi dia bilang itu uang keluarga dari orang tuanya untuk membantu kebutuhan rumah tangga, bukan milikku pribadi. Dia memang punya dana lain untuk pindahan, tapi katanya karena ini uang baru masuk, seharusnya dipakai untuk itu. Yang paling membekas buatku adalah waktu ibu mertua menyerahkan uang tunai itu ke aku, dia bilang, “Aku nggak bawain kamu hadiah apa-apa, jadi ini buat kamu.” Yang lain-suamiku, bayi, bahkan saudara lelakinya-dapat hadiah plus uang. Aku cuma dapat uangnya. Jadi rasanya personal. Secara Islam, kalau orang tua memberi hadiah terpisah ke suami, istri, dan anak, apakah hadiah istri jadi miliknya? Bolehkah suamiku menggunakannya untuk kebutuhan keluarga tanpa izinku? Atau ini jadi harta bersama karena dari pihaknya? Aku ungkit lagi soal ini dan bilang rasanya nggak adil pakai hadiahku tanpa persetujuanku. Reaksinya dia malah bilang aku nggak peduli sama dia, aku “bikin otaknya mumet,” bikin dia pusing, dan harus lebih dewasa serta pengertian. Sekarang aku malah ragu sendiri: apa aku nggak masuk akal karena terus mempermasalahkan ini, atau kekhawatiranku valid? JazakAllahu khairan.