Parlemen Iran Setujui Prinsip RUU untuk Membatasi Kontak dengan Media Asing
Parlemen Iran telah menyetujui prinsip umum sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan membatasi pengaruh asing. RUU yang diusulkan akan mengkriminalkan wawancara dengan outlet media yang dianggap bermusuhan dengan Republik Islam, termasuk yang berasal dari AS atau Israel, dengan pelanggaran membawa hukuman penjara. Kontak dengan media asing lain atau kedutaan akan memerlukan pemberitahuan atau izin resmi, dengan sanksi termasuk denda.