KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Dugaan Promosi Haji Ilegal di Arab Saudi
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik promosi haji ilegal. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyatakan tim pelindungan KJRI telah memberikan pendampingan kepada ketujuh WNI tersebut. Barang bukti yang disita antara lain kartu Nusuk dan gelang haji palsu, serta uang tunai senilai sekitar Rp460 juta.
KJRI Jeddah menegaskan bahwa praktik promosi haji ilegal merupakan pelanggaran serius di Arab Saudi dan menekankan adanya pengawasan ketat, termasuk pemantauan aktivitas di media sosial. Yusron memperingatkan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi berat berupa denda, hukuman penjara, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Proses hukum terhadap ketujuh WNI tersebut masih berlangsung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. KJRI menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini. Kasus ini menjadi pengingat penting untuk menaati jalur resmi dalam menunaikan ibadah haji guna menghindari risiko hukum dan memastikan ketertiban pelayanan.
https://mozaik.inilah.com/haji