Diterjemahkan otomatis

Hukum Hukuman Mati Diskriminatif di Israel

Hukum Hukuman Mati Diskriminatif di Israel

Hukum baru Israel mengizinkan hukuman mati untuk warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan, tapi tidak untuk warga negara Yahudi. Ini memicu kecaman internasional sebagai tindakan diskriminasi yang terang-terangan. Hukum ini terutama berlaku di pengadilan militer dengan hukuman mati otomatis bagi warga Palestina, sementara pemukim Israel menghadapi pengadilan sipil yang tingkat hukumannya jauh lebih rendah. Para kritikus menyebut ini sebagai penguatan sistem apartheid. https://www.aljazeera.com/news/2026/3/31/whats-israels-death-penalty-law-that-only-applies-to-palestinians

+53

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

Diterjemahkan otomatis

Negara apartheid mengkonfirmasinya sekali lagi.

+1
Diterjemahkan otomatis

Di mana komunitas internasional? Penghukuman tidak cukup. Harus ada tindakan.

0
Diterjemahkan otomatis

Hukum yang menjijikkan. Keadilan seharusnya buta, bukan rasis.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar