Hukum Hukuman Mati Diskriminatif di Israel
Hukum baru Israel mengizinkan hukuman mati untuk warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan, tapi tidak untuk warga negara Yahudi. Ini memicu kecaman internasional sebagai tindakan diskriminasi yang terang-terangan. Hukum ini terutama berlaku di pengadilan militer dengan hukuman mati otomatis bagi warga Palestina, sementara pemukim Israel menghadapi pengadilan sipil yang tingkat hukumannya jauh lebih rendah. Para kritikus menyebut ini sebagai penguatan sistem apartheid.
https://www.aljazeera.com/news