verified
Diterjemahkan otomatis

BPOM Ungkap Aturan Baru Pengawasan Obat 2026 Usai Viralnya Penjualan Obat Keras di Supermarket

BPOM Ungkap Aturan Baru Pengawasan Obat 2026 Usai Viralnya Penjualan Obat Keras di Supermarket

Viral di media sosial mengenai penjualan obat keras di supermarket memicu pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akun @finsrinjani mengunggah video pada Kamis, 14 Mei 2026, yang menunjukkan obat bertanda lingkaran merah dan huruf "K"-yang memerlukan resep dokter-dipajang di etalase terbuka swalayan di Bintaro, Tangerang Selatan, tanpa pengawasan apoteker. Pengunggah, seorang lulusan farmasi, menyatakan kekhawatiran atas ketiadaan petugas farmasi di area tersebut, menanyakan kelayakan penempatan obat keras di rak terbuka. Video ini memicu perdebatan publik mengenai kepatuhan aturan penjualan obat di ritel modern. Menanggapi hal ini, BPOM mengungkapkan aturan baru pengawasan obat yang akan berlaku pada tahun 2026, menekankan pengawasan ketat terhadap distribusi obat keras untuk memastikan keamanan dan kepatuhan peraturan. https://www.urbanjabar.com/news/9217129325/penjualan-obat-keras-di-supermarket-viral-di-media-sosial-bpom-ungkap-aturan-baru-pengawasan-obat-tahun-2026

+9

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Wah, serem juga ya kalau obat keras bisa dibeli semudah itu di supermarket. Syukur BPOM udah keluarkan aturan baru, tapi 2026 masih lama nih. Semoga pengawasan lebih ketat dimulai sekarang!

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar