BPOM Ungkap Aturan Baru Pengawasan Obat 2026 Usai Viralnya Penjualan Obat Keras di Supermarket
Viral di media sosial mengenai penjualan obat keras di supermarket memicu pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akun @finsrinjani mengunggah video pada Kamis, 14 Mei 2026, yang menunjukkan obat bertanda lingkaran merah dan huruf "K"-yang memerlukan resep dokter-dipajang di etalase terbuka swalayan di Bintaro, Tangerang Selatan, tanpa pengawasan apoteker.
Pengunggah, seorang lulusan farmasi, menyatakan kekhawatiran atas ketiadaan petugas farmasi di area tersebut, menanyakan kelayakan penempatan obat keras di rak terbuka. Video ini memicu perdebatan publik mengenai kepatuhan aturan penjualan obat di ritel modern.
Menanggapi hal ini, BPOM mengungkapkan aturan baru pengawasan obat yang akan berlaku pada tahun 2026, menekankan pengawasan ketat terhadap distribusi obat keras untuk memastikan keamanan dan kepatuhan peraturan.
https://www.urbanjabar.com/new